Anggota DPRD Kota Kupang, Jefta Sooai
Metronewsntt.com, Kupang- Tak terasa waktu yang terus berjalan para wakil rakyat di lembaga DPRD Kota Kupang memasuki tahun kedua dan sekarang mereka harus bersuara menyampaikan aspirasi rakyat sesuai yang diamanahkan rakyat.
Melalui amanah tersebut Jeftha Van Sooai melakomi diri sebagai wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk duduk di lembaga DPRD Kota Kupang Dapil Kota Lama dan Kelapa Lima ini melakoni perannya.
Jeftha Van Sooai yang biasa sapa Jeftha yang memiliki rasa peduli bagi sesama hingga membuka posko pengaduan bagi masyarakat Kota Kupang tak pernah berhenti memperjuangkan aspirasi rakyat di sidang sidang wakil rakyat.
Hal terbukti malalui rapat tingkat komisi terhadap terhadap rancangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang tahun anggaran 2020, banyak hal yang dipertanyakan dan dorongan serta harapan untuk dapat memperhatikan masyarakat kecil.
Dalam posisi di tingkat komisi menjabat Sekretaris Komisi I, dirinya meminta agar pemerintah kecamatan dapat memperhatikan masyarakat kecil melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu dalam pertemuan bersama pemerintah legislator yang selalu berpenampilan apa adanya juga mengangkat soal santunan dana duka yang dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 belum juga terealisasi.Karena dinilainya dana dapat membantu masyarakat yang mengalami duka.
Hal lain juga yang disoroti pria kelahiran Oktober tersebu pentingnya pemekaran kelurahan bagi kelurahan-kelurahan yang jumlah RT dan jumlah penduduknya cukup banyak.Hal ini dengan tujuan mempermudah jangkauan pelayanan bisa lebih maksimal, sehingga dirinya mendorong agar adanya pemekaran kelurahan secepatnya dilakukan.
Sementara berkaitan dengan admintrasi kependudukan masyarakat juga menjadi perhatian dari pria yang memiliki potongan cepak ini mendorong DispendukCapil agar selesai mengurus E- KTP agar dapat menginformasikan kepada masyarakat agar meminta dan memastikan Kepada pegawai Dukcapil agar dapat mengvalidasikan E-KTP tersebut.
Menurut pria yang pernah jejaki pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Menejemen Kupang, apa bila belum di validasi maka E-KTP yang telah diurus belum masuk dalam sistim online untuk bisa diinstal perbankan (mnt)